A. PENGERTIAN THOHAROH
Thoharoh menurut bahasa adalah bersih, murni dari kotoran baik hissi seperti najis maupun maknawi seperti dosa.
Sedangkan thoharoh menurut istilah adalah mengangkat hadast atau
menghilangkan najis atau yang semakna dan serupa bentuk dengannya.
(Al-majmu I/124, Mughni muhtaj I/16 dan Fiqhul Islam I/88)
B. BENTUK-BENTUK THOHAROH
Dari definisi di atas dapatlah kita mengetahui tentang pembagian thoharoh, bahwa thoharoh itu ada 2 :
1. Thoharoh dari hadast khusus pada badan yang terdiri dengan cara
berwudhu, mandi jinabat dan tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi
manakala tak bisa melakukannya yang akan dijelaskan kemudian;
2.
Thoharoh dari kotoran di badan, baju dan tempat dengan cara membasuh,
mengusap/menyapu dan menciprati dengan air yang akan dijelaskan
kemudian.
C. SYARAT-SYARAT WAJIB THOHAROH
Toharoh
diwajibkan bagi orang berkewajiban melaksanakan sholat. Orang yang wajib
melaksanakan sholat harus memenuhi syarat-syarat berikut. Jika
syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak wajib baginya
melaksanakan sholat. Begitupun tidak wajib baginya berthoharoh.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Islam, oleh
karena itu tidak wajib sholat dan thoharoh bagi nonmuslim.Begitupun
tidak wajib diqodho sholat dan thoharoh apabila dia masuk Islam
berdasarkan firman Allah dan ijma’ (kesepakatan ulama);
2. Berakal, oleh karena itu tidak wajib bagi orang yang tidak berakal;
3. Baligh,oleh karena itu tidak wajib bagi orang yang belum baligh;
4. Bersih dari haid dan nifas;
5. Masuk waktu sholat (khusus bagi yang daimul hadast);
6. Tidak sedang tidur;
7. Tidak dalam keadaan lupa;
8. Tidak dalam keadaan terpaksa;
9. Adanya air atau tanah untuk tayamun. Bagi yang tidak ada air atau
tanah -menurut satu pendapat- tetap harus sholat dengan menghormati
waktu solat;
10. Ada kemampuan untuk melaksanakannya (fiqhul Islam wa adilatuhu I/90-91)
D. HUKUM THOHAROH
Setiap orang yang badan, pakaian dan tempatnya terkena najis, diwajibkan atasnya untuk membersihkannya. Allah berfirman :
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (المزمل :4 )
… Dan akan pakainmu, maka bersihkanlah/sucikanlah (QS : Al-Mujammil :4 )
dan
أََنْ طَهِّرَا بَيْتِيْ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَعِ السُّجُوْدِ ( البقرة: )
“….. supaya Ibrohim dan Ismail membersihkan rumah-Ku untuk orang-orang
yang berthowaf dan yang beri’tikaf dan yang ruku’ serta sujud.” (QS :
Al-Baqoroh : 125)
Dalam kedua ayat di atas walaupun Allah
memerintahkan untuk membersihkan baju dan tempat sholat, maka untuk
membersihkan badan harus lebih diutamakan dan diperhatikan (fiqhul
Islam wa adilatuhu I/90)
E. MACAM-MACAM YANG MENSUCIKAN
Hal-hal yang mensucikan untuk benda cair dan padat ada 5 macam :
1. Air Mutlaq, yaitu air yang tidak ada kaid idhofie seperti air
mawar, kaid wasfi seperti air yang memancar (ماء دافق). Air mutlak ini
ada tujuh macam :
a. air sumur
b. air sungai;
c. air laut;
d. air es;
e. air embun;
f. air hujan dan
g. air mata air
2. Tanah, yaitu tanah yang suci, berdebu, belum digunakan bersuci dan tidak bercampur dengan yang lainnya seperti tepung;
3. Penyamakan, yaitu pengambilan sisa daging yang menempel pada kulit
bangkai yang akan membusukan sekiranya diredam di dalam air dengan benda
yang sepet walaupun berupa najis seperti kotoran burung;
4. Pencukaan, yaitu khomar (arak) yang jadi cuka dengan sendirinya tanpa ada sesuatu yang lain yang mencampurinya;
5. Batu, yaitu suatu batu yang bisa mensucikan kotoran atau air seni
untuk bercebok dengan syarat-syarat yang akan diterangkan kemudian.
Insya Allah
Dari yang 5 lima diatas bisa dipakai untuk
bermudhu dan mandi (air mutlak), bertayamum (tanah) dan menghilangkan
najis( air mutlak, penyamakan dan batu) (Tuhfatl tulab hal :9, Al-majmu’
: I/188, Mughni muhtaj :I/17)
Sehubungan kita diwajibkan sholat
sehari semalam 5 waktu dan salah satu syaratnya adalah suci dari hadast
besar dan kecil serta najis yang mana alat bersucinya adalah mayoritas
dengan air, maka alangkah baiknya kita ketahui jenis-jenis air. Ini
perlu sekali,karena ketidaktahuan akan mengakibatkan kita ceroboh
menggunakan air sedangkan air tersebut tidak sah untuk bersuci.
F. SIFAT-SIFAT AIR
Jenis-jenis air yang ada dan bisa kita lihat ada 5 :
1. Air suci mensucikan serta tidak makruh digunakan
Yang termasuk ke dalam air ini adalah air mutlak yang di atas. Allah berfirman :
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءَ مَاءً طَهُوْرًا (الفرقان 48)
“Dan telah Kami turunkan dari langit air yang suci” (QS:Alfurqon : 48)
2. Air suci mensucikan serta makruh digunakannya
Yang termasuk ke dalam air ini adalah air musyammas artinya air yang
tersinari dengan cahaya matahari. Kemakruhan ini jika terpenuhi
syara-syarat :
a. diwadahi dengan logam yang bukan terbuat dari mas dan perak;
b. berada di daerah yang temperatur panasnya sangat tinggi terutama di musim kemarau seperti di Mekah dan negara sekitarnya dan
c. masih panas. Karena ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Syafei dari Ibnu Umar.
عن أبن عمر أنه :اَنَّهُ يَكْرَهُ الاغْتِسَالَ بِالمْاء المُشَمَّسِ : وقال: أَنَّهُ يُوْرِثُ اْلبَرَصَ.
Dari Ibnu Umar sesungguhnya beliau memakruhkan mandi dengan air
musyammas. Dia berkata “ bahwa air tersebut akan mewariskan penyakit
kusta”. ( Asnal matholib syarh rodhotutholib : I/20 )
Jika
syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka air itu tidak makruh dipakai.
Begitupun air itu tidak makruh jika digunakan bukan pada badan seperti
untuk mencuci pakaian, mengilangkan najis di tempat. Namun Imam Nawawie
berpendapat dalam kitab Majmu dan Tanqiih “tidak ada kemakruhan secara
mutlak untuk apapun “ Ini pendapat yang kuat dan dipilih oleh para
ulama Syafiiyah. ( Asnal matholib fii syarh roudhotitholib : I/22);
3. Air suci tidak mensucikan
Yang termasuk ke dalam air ini ada 2 ;
a. Air musta’mal, yaitu air yang telah terpakai untuk mengangkat hadast
yang wajib ( misalnya : basuhan pertama dalam wudhu dan mandi jinabat )
atau menghilangkan najis. Dasar hukumnya, karena orang-orang salaf
dalam perjalanan tidak mengumpulkan kembali air musta’mal untuk dipakai
kedua kali bersuci, sedangkan dia sangat membutuhkan. Mereka tidak
menganggap jijik. Mereka lebih memilih bertayamum.( Asnal matholib I/10)
dan
b. Air yang robah oleh benda suci. Air yang robah dengan benda suci ini ada 3;
1) Air yang robah dengan mukholit (yang mencampuri tak bisa dipisahkan
/dibedakan/disisihkan dengan air) serta tidak berkaitan erat dengan air;
seperti teh, susu, kopi, sirop. Jadi bila air tercampuri dengan
benda-benda tersebut, maka air itu suci (bisa diminum) tapi tak
mensucikan (tak bisa mengangkat hadast dan menghilangkan najis) ;
2) Air yang robah dengan mukholit serta berkaitan erat antara
keduanya, seperti tempat mengalirnya air, tempat menetapnya air hingga
mengeruhkan atau merobah warna seperti tanah, lumut, bunga teratai dll.
Jika air tersebut berobah dengan hal tersebut, maka air tersebut tetap
suci serta mensucikan dan
3) Air yang robah dengan mujawwir (yang
mencampuri bisa dibedakan/dipisahkan/disisihkan dengan air) seperti
kayu, minyak, kaporit, kapur dll. Jika air robah dengan hal tersebut,
maka air itu tetap suci mensucikan.
4. Air Mutanajis (yang terkena najis)
Air mutanajis ini ada 2 keadaan ;
a. Keadaan air sedikit, yaitu kurang dari 2 qullah ( 270 ltr) atau
(60,1 cm P x L x T) untuk tempat persegi empat. Jika air volume kurang
dari 2 qullah, maka jika terkena najis baik sedikit maupun banyak, baik
berobah maupun tidak airnya, maka air tersebut jadi mutanajis (tidak
suci mensucikan) sebagaimana sabda nabi :
عن ابن عمر رضي الله
عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:(( إِذَا بَلَغَ الْمَاءَ
قُلَّتَيْن لَمْ يَحْمِلْ خَبَثَا )) (رواه ابو داود )
“ Dari
Ibnu Umar RA ; Telah berkata ; Telah bersabda Rosulallah SAW “Apabila
air telah sampai dua qullah, maka tidak akan membawa najis “. ( HR Abu
Daud)
Dari mafhum hadist ini berarti “ air yang kurang dari dua
qullah bisa jadi najis (mutanajis) jika terkena najis “ baik berobah
maupun tidak.
b. Keadaan air banyak, yaitu air yang ada 2 atau
lebih dari 2 qullah. Jika terkena najis, maka tidak jadi mutanajis
kecuali jika robah bau, warna dan rasa air. Hal ini sebagaimana sabda
Rosul SAW :
عن أبي امامة الباهلى رضي الله عنه قال : قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اِنَّ المَاءَلاَيُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
اِلاَّ مَاغَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِه (رواه ابن ماجه
والبيهقى)
“ Dari Abu Umamah RA telah berkatra: Telah bersabda
Rosulallah SAW : Tidak ada sesuatu apapun yang menjadikan air najis
kecuali jika air itu berobah baunya, rasanya dan rupanya’. (HR Ibnu
Majah dan Baihaqie)
5. Air suci mensucikan haram dipakainya
Yang dimaksud dengan air ini adalah air yang suci mensucikan yang
diperoleh dengan cara haram seperti menghosab, mencuri atau air yang
hanya diperuntukan untuk diminum di jalan Allah (Almaul musabbal). Oleh
karena itu ketika menunaikan haji, lalu masuk ke masjid Haraom di Mekah
atau Masjid Nabawie di madinah, maka tidak diperkenankan mengambil air
yang ada di dalam masjid untuk berwudhu atau mandi, walaupun untukk di
minum.